DIREKTORAT PERANCANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Telepon: (021) 522 1618    Faks: 

Kembali | Home | Dit Jen | Dit Har | Dit PP | Dit KSP | Dit Liti | Dit FP | SesDitJen

Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pegawai

Kegiatan:
Pembinaan Perancang
Penyusunan RUU, RPP
Ceramah Ilmiah
Perpustakaan Hukum
Sejarah UU

Profil Direktur
TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas DitJen PP di bidang perancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan teknis Dirjen.

FUNGSI:
  1. penyiapan bahan rancangan kebijaksanaan teknis, pembinaan, pemberian bimbingan dan petunjuk pelaksanaan di bidang perancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan
  3. pengelolaan dokumentasi, publikasi penerjemahan dan pemberian informasi peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum serta pengelolaan perpustakaan hukum
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
  5. pelaksanaan administrasi kerjasama pengembangan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan tenaga lain yang terkait
  6. pelaksanaan administrasi, evaluasi dan laporan pemanfaatan kerjasama dan publikasi bahan peraturan perundang-undangan
  7. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
    ke atas
    STRUKTUR ORGANISASI:
    Direktorat PP terdiri atas 1 SubBag Tata Usaha, 4 SubDirektorat (dan 5 Seksi) dengan bagan organisasi sbb:



    • SubDit Perencanaan dan Persiapan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan
    • SubDit Pengembangan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pengembangan tenaga perancang peraturan perundang-undangan
    • SubDit Perancangan dan Pembahasan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan penyiapan bahan Rancangan Undang-Undang (RUU), penyiapan konsep Keterangan Pemerintah, Jawaban Pemerintah, Sambutan Pemerintah, perlengkapan dan akomodasi pembahasan, serta pemantauan dan pelaporan pembahasan RUU di DPR
    • SubDit Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan kebijaksanaan teknis, pengelolaan dokumentasi, publikasi, dan pengelolaan perpustakaan
    • SubBag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat

     

    ke atas
    PEGAWAI:


    Klik untuk melihat data rekapitulasi seluruh pegawai DitJen PP.