JABATAN FUNGSIONAL
PERANCANG

Kembali | Home | Berita Mutakhir

Jabatan Fungsional
Juklak-Juknis
Data Perancang
Organisasi Perancang
Pelatihan Perancang
Pendaftaran
URAIAN UMUM
(KepMenPAN Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang "Jabatan Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dan Angka Kreditnya")

I.  Maksud dan Tujuan
  1. peningkatan mutu rancangan peraturan (diperlukan PNS yang khusus untuk itu)
  2. pembinaan karier jabatan/kepangkatan dan profesionalisme
    • jabatan fungsional
    • ada tunjangan khusus
    • masa kerja lebih lama
II.  Apa dan Siapa
  1. PNS (telah berstatus PNS) yang bertugas menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lain
  2. di tingkat Pusat dan Daerah
  3. di Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen
III.  Angka Kredit
  1. Unsur/Sub Unsur

    A. Utama
    • Pendidikan
      1. Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar
      2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancangan dan memperoleh sertifikat (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan - STTPL)
    • Penyusunan Peraturan
      1. persiapan
      2. penyusunan rancangan
      3. pembahasan ruu dan raperda
      4. pemberian tanggapan terhadap rancangan peraturan
    • Penyusunan Instrumen Hukum
      1. instruksi (presiden, menteri), pimpinan LPND, pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Panglima TNI, Gubernur, Bupati/Walikota
      2. surat edaran
      3. perjanjian internasional
      4. persetujuan internasional
      5. kontrak internasional
      6. kontrak nasional
      7. gugatan
      8. jawaban gugatan
      9. akta
      10. legal opinion
    • Pengembangan Profesi
      1. melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum
      2. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang hukum

    B. Penunjang
    • mengajar, melatih, atau membimbing pada sekolah, pendidikan dan pelatihan pegawai
    • mengikuti seminar atau lokakarya
    • menyunting naskah di bidang hukum
    • ikut serta dalam penyuluhan hukum
    • menjadi anggota organisasi profesi
    • menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungisonal Perancang
    • menjadi anggota delegasi pertemuan ilmiah
    • memperoleh gelar kesarjanaan lain
  2. Proporsi
    • 80% unsur utama dan 20% (max) unsur penunjang
    • Jika unsur utama kelebihan, sisanya diperhitungkan pada usulan kenaikan jenjang berikutnya
    • Karya Ilmiah Kolektif adalah 60% penulis utama dan 40% utk. penulis lain (secara bersama)
  3. Penilaian angka kredit dilakukan
    • Tim Penilai
    • 2 x setahun (bulan Januari dan Juli)
  4. Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
    • untuk Perancang Utama di luar DepKehHam: Pimpinan Instansi ybs
    • untuk Perancang Utama di lingkungan DepKehHam: Dirjen PP.
      + ditujukan kepada Menteri Kehakiman
    • untuk Perancang Pertama, Muda, Madya:
      • di luar DepKehHam: Kepala Biro Hukum atau pejabat lain yang setingkat dan bertanggung jawab dalam penyusunan rancangan peraturan.
        + ditujukan kepada Pimpinan Instansi masing-masing
      • lingkungan DepKehHam: Direktur PP.
        + ditujukan kepada Dirjen PP
  5. Pejabat yang menetapkan angka kredit adalah pejabat yang bertugas menerima usul penetapan angka kredit (Lihat butir 4)
    • Perancang Utama
      oleh Menteri Kehakiman (atau pejabat yang ditunjuknya):
    • Perancang Pertama, Muda, Madya di lingkungan DepKehHam:
      oleh Dirjen PP
    • Perancang Pertama, Muda, Madya di luar DepkehHam:
      oleh Pimpinan instansi ybs. (di lingkungan instansi masing-masing).
    - dalam melaksanakan tugasnya, pejabat penetap angka kredit dibantu oleh Tim Penilai
    - terhadap keputusan pejabat ybs tidak dapat diajukan keberatan (banding)
IV.  Tim Penilai
  • bertugas membantu Pejabat pada butir III.5 di atas yang menilai dan menetapkan angka kredit
  • Pembentukan dilakukan oleh Pejabat yang dibantunya (Lihat butir III.5)
  • ada 3 jenis Tim Penilai, sesuai dengan Pejabat yang dibantunya:
    1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Pusat (Tim Penilai Pusat) untuk membantu Menteri Kehakiman
    2. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Direktorat Jenderal PP (Tim Penilai Direktorat Jenderal) untuk membantu DirJen PP
    3. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Instansi (Tim Penilai Instansi) untuk membantu Pimpinan Instansi.
  • Susunan Keanggotaan: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan minimal 4 Anggota
  • masa kerja 5 tahun.
  • dalam hal Tim Penilai Instansi belum dibentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh DepKehHAM.
  • penilaian angka kredit dilakukan 2 x setahun (pada bulan Januari dan Juli)
V.  Jenjang Karir/Jabatan
  1. Nama Jenjang dan Pangkat (ada 4 tingkat)
    • Perancang Pertama
      a. Penata Muda (Gol III/a)
      b Penata Muda Tingkat I (Gol III/b)
    • Perancang Muda
      a. Penata (Gol III/c)
      b. Penata Tingkat I (Gol III/d)
    • Perancang Madya
      a. Pembina (Gol IV/a)
      b. Pembina Tingkat I (Gol IV/b)
      c. Pembina Utama Muda (Gol IV/c)
    • Perancang Utama
      a. Pembina Utama Madya (Gol IV/d)
      b. Pembina Utama (Gol. IV/e)
  2. Jangka waktu maksimal kenaikan jenjang berikutnya 5 tahun. Bisa lebih singkat jika angka kredit terpenuhi. Jika dalam 5 tahun tidak terpenuhi, maka terkena pembebasan sementara.
VI.  Pengangkatan
  1. Syarat:
    • ijasah minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain di bidang hukum (mis. IAIN bidang hukum)
    • pangkat minimal Penata Muda (III/a)
    • setiap unsur penilaian DP3 bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
    • telah mengikuti dan lulus diklat fungsional SunCang (ada STTPL)
    • memenuhi angka kredit kumulatif minimal (lihat Lampiran II)
    • ada prosedur: Pejabat pengusul angka kredit, Tim Penilai, dan Pejabat penetapan angka kredit, dan kemudian Lampiran III (bukti fisik))
  2. Formasi kepegawaian (yang ditetapkan oleh MenPAN)
    Untuk pengangkatan pertama kali, dapat dilakukan penyesuaian ((inpassing) dengan ketentuan:
    • memenuhi syarat administratif, tapi angka kredit kumulatif minimal tidak perlu melalui prosedur Lampiran II (lihat butir 1.5, tapi langsung dengan Lampiran III (bukti fisik)).
    • masih bertugas di bidang perancangan pada tgl 22 Des 2000 (tgl SK MenPAN ttg Jabatan Fungsional diterbitkan).
    • tidak dipersyaratkan telah mengikuti Suncang (STTPL) (Lihat 1.4)
    • masa penyesuaian ini 3 bulan (1 April 2002 s/d 30 Juni 2002), tapi dengan persetujuan BKN diperpanjang sampai 1 April 2003.
VII.  Pembebasan Sementara/Pengangkatan Kembali/Pemberhentian dari Jabatan
  1. Pemberhentian Sementara (ada 7 alasan):
    • 5 thn dalam pangkat terakhir tidak mencapai angka kredit utk pangkat lebih tinggi
    • ditugaskan secara penuh di luar jabatan Perancang
    • (utk kepentingan dinas atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karir) dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
    • tugas belajar lebih dari 6 bulan
    • dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat
    • cuti di luar tanggungan negara (kecuali utk persalinan ke-4 dst).
    • diberhentikan sebagai PNS
    • (hanya utk Perancang Utama-Pembina Utama Gol IV/e) tidak dapat mengumpulkan angka kredit 25% dari unsur utama.
  2. Pengangkatan Kembali
    • jika alasan di atas sudah diselesaikan.
    • diangkat kembali pada jabatan terakhir + prestasi baru selama pemberhentian sementara (ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
  3. Pemberhentian (tetap) (ada 3 alasan):
    • 1 thn sejak pemberhentian sementara, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang diperlukan
    • (khusus utk Perancang utama-Pembina Utama Gol IV/e) tidak dapat mengumpulkan angka kredit 25% dari unsur utama bdk. angka 7 di atas.
    • dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat berat (kecuali yang tingkat berat yang berupa penurunan pangkat) yang sdh berkekuatan tetap.

ke atas