Jabatan Fungsional
Juklak-Juknis
Data Perancang
Organisasi Perancang
Pelatihan Perancang
Pendaftaran
|
URAIAN UMUM
(KepMenPAN Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang "Jabatan Fungsional
Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dan Angka Kreditnya")
I. Maksud dan Tujuan
- peningkatan mutu rancangan peraturan (diperlukan PNS yang khusus untuk itu)
- pembinaan karier jabatan/kepangkatan dan profesionalisme
- jabatan fungsional
- ada tunjangan khusus
- masa kerja lebih lama
II. Apa dan Siapa
- PNS (telah berstatus PNS) yang bertugas menyusun rancangan
peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lain
- di tingkat Pusat dan Daerah
- di Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen
III. Angka Kredit
- Unsur/Sub Unsur
A. Utama
- Pendidikan
- Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancangan dan
memperoleh sertifikat (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan - STTPL)
- Penyusunan Peraturan
- persiapan
- penyusunan rancangan
- pembahasan ruu dan raperda
- pemberian tanggapan terhadap rancangan peraturan
- Penyusunan Instrumen Hukum
- instruksi (presiden, menteri), pimpinan LPND, pimpinan lembaga
tertinggi/tinggi negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Panglima TNI,
Gubernur, Bupati/Walikota
- surat edaran
- perjanjian internasional
- persetujuan internasional
- kontrak internasional
- kontrak nasional
- gugatan
- jawaban gugatan
- akta
- legal opinion
- Pengembangan Profesi
- melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum
- menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang hukum
B. Penunjang
- mengajar, melatih, atau membimbing pada sekolah, pendidikan dan
pelatihan pegawai
- mengikuti seminar atau lokakarya
- menyunting naskah di bidang hukum
- ikut serta dalam penyuluhan hukum
- menjadi anggota organisasi profesi
- menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungisonal Perancang
- menjadi anggota delegasi pertemuan ilmiah
- memperoleh gelar kesarjanaan lain
- Proporsi
- 80% unsur utama dan 20% (max) unsur penunjang
- Jika unsur utama kelebihan, sisanya diperhitungkan pada usulan
kenaikan jenjang berikutnya
- Karya Ilmiah Kolektif adalah 60% penulis utama dan 40% utk.
penulis lain (secara bersama)
- Penilaian angka kredit dilakukan
- Tim Penilai
- 2 x setahun (bulan Januari dan Juli)
- Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
- untuk Perancang Utama di luar DepKehHam: Pimpinan Instansi ybs
- untuk Perancang Utama di lingkungan DepKehHam: Dirjen PP.
+ ditujukan kepada Menteri Kehakiman
- untuk Perancang Pertama, Muda, Madya:
- di luar DepKehHam: Kepala Biro Hukum atau pejabat lain yang
setingkat dan bertanggung jawab dalam penyusunan rancangan peraturan.
+ ditujukan kepada Pimpinan Instansi masing-masing
- lingkungan DepKehHam: Direktur PP.
+ ditujukan kepada Dirjen PP
- Pejabat yang menetapkan angka kredit adalah pejabat yang bertugas
menerima usul penetapan angka kredit (Lihat butir 4)
- Perancang Utama
oleh Menteri Kehakiman (atau pejabat yang ditunjuknya):
- Perancang Pertama, Muda, Madya di lingkungan DepKehHam:
oleh Dirjen PP
- Perancang Pertama, Muda, Madya di luar DepkehHam:
oleh Pimpinan instansi ybs. (di lingkungan instansi masing-masing).
- dalam melaksanakan tugasnya, pejabat penetap angka kredit dibantu oleh Tim Penilai
- terhadap keputusan pejabat ybs tidak dapat diajukan keberatan (banding)
IV. Tim Penilai
- bertugas membantu Pejabat pada butir III.5 di atas yang menilai dan
menetapkan angka kredit
- Pembentukan dilakukan oleh Pejabat yang dibantunya (Lihat butir
III.5)
- ada 3 jenis Tim Penilai, sesuai dengan Pejabat yang dibantunya:
- Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Pusat
(Tim Penilai Pusat) untuk membantu Menteri Kehakiman
- Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang
Direktorat Jenderal PP (Tim Penilai Direktorat Jenderal) untuk
membantu DirJen PP
- Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Instansi
(Tim Penilai Instansi) untuk membantu Pimpinan Instansi.
- Susunan Keanggotaan: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan minimal 4
Anggota
- masa kerja 5 tahun.
- dalam hal Tim Penilai Instansi belum dibentuk, maka penilaian dan
penetapan angka kredit dilakukan oleh DepKehHAM.
- penilaian angka kredit dilakukan 2 x setahun (pada bulan Januari dan
Juli)
V. Jenjang Karir/Jabatan
- Nama Jenjang dan Pangkat (ada 4 tingkat)
- Perancang Pertama
a. Penata Muda (Gol III/a)
b Penata Muda Tingkat I (Gol III/b)
- Perancang Muda
a. Penata (Gol III/c)
b. Penata Tingkat I (Gol III/d)
- Perancang Madya
a. Pembina (Gol IV/a)
b. Pembina Tingkat I (Gol IV/b)
c. Pembina Utama Muda (Gol IV/c)
- Perancang Utama
a. Pembina Utama Madya (Gol IV/d)
b. Pembina Utama (Gol. IV/e)
- Jangka waktu maksimal kenaikan jenjang berikutnya 5 tahun. Bisa
lebih singkat jika angka kredit terpenuhi. Jika dalam 5 tahun tidak
terpenuhi, maka terkena pembebasan sementara.
VI. Pengangkatan
- Syarat:
- ijasah minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain di bidang hukum (mis. IAIN bidang
hukum)
- pangkat minimal Penata Muda (III/a)
- setiap unsur penilaian DP3 bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
- telah mengikuti dan lulus diklat fungsional SunCang (ada STTPL)
- memenuhi angka kredit kumulatif minimal (lihat Lampiran II)
- ada prosedur: Pejabat pengusul angka kredit, Tim Penilai, dan Pejabat penetapan
angka kredit, dan kemudian Lampiran III (bukti fisik))
- Formasi kepegawaian (yang ditetapkan oleh MenPAN)
Untuk pengangkatan pertama kali, dapat dilakukan penyesuaian ((inpassing) dengan ketentuan:
- memenuhi syarat administratif, tapi angka kredit kumulatif minimal tidak perlu melalui
prosedur Lampiran II (lihat butir 1.5, tapi langsung dengan Lampiran III (bukti fisik)).
- masih bertugas di bidang perancangan pada tgl 22 Des 2000 (tgl SK MenPAN ttg Jabatan
Fungsional diterbitkan).
- tidak dipersyaratkan telah mengikuti Suncang (STTPL) (Lihat 1.4)
- masa penyesuaian ini 3 bulan (1 April 2002 s/d 30 Juni 2002), tapi dengan persetujuan BKN
diperpanjang sampai 1 April 2003.
VII. Pembebasan Sementara/Pengangkatan Kembali/Pemberhentian dari
Jabatan
- Pemberhentian Sementara (ada 7 alasan):
- 5 thn dalam pangkat terakhir tidak mencapai angka kredit utk pangkat lebih tinggi
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Perancang
- (utk kepentingan dinas atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman
dan pengembangan karir) dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain.
- tugas belajar lebih dari 6 bulan
- dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat
- cuti di luar tanggungan negara (kecuali utk persalinan ke-4 dst).
- diberhentikan sebagai PNS
- (hanya utk Perancang Utama-Pembina Utama Gol IV/e) tidak dapat mengumpulkan
angka kredit 25% dari unsur utama.
- Pengangkatan Kembali
- jika alasan di atas sudah diselesaikan.
- diangkat kembali pada jabatan terakhir + prestasi baru selama pemberhentian
sementara (ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
- Pemberhentian (tetap) (ada 3 alasan):
- 1 thn sejak pemberhentian sementara, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang
diperlukan
- (khusus utk Perancang utama-Pembina Utama Gol IV/e) tidak dapat mengumpulkan
angka kredit 25% dari unsur utama bdk. angka 7 di atas.
- dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat berat (kecuali yang tingkat berat yang berupa
penurunan pangkat) yang sdh berkekuatan tetap.
|