RANCANGAN UNDANG-UNDANG DAN PERPU
TAHUN 2003

Kembali | Home | Penyusunan RUU | Penyusunan RPP | Daftar UU

Tahun 2003
Tahun 2004
Rancangan Undang-Undang (RUU) Status
- Penggunaan dan Perlindungan Lambang Palang Merah
- Ekstradisi
- Perkumpulan
- Jabatan Notaris
- Hukum Acara Perdata
- Balai Harta Peninggalan
- Tindak Pidana Suap
- Pengadilan Anak (Perubahan UU 3/1997)
- Badan Usaha Di Luar Perseroan Terbatas Dan Koperasi
- Yayasan (Perubahan UU 16/2001)
- Pemasyarakatan (Perubahan UU 12/1995)
- Restrukturisasi
- Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran
- Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Korea
- Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
- Keimigrasian
- Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi
- Narkotika (Perubahan UU 22/1997)
- Penetapan Perpu 1/2002 (Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) Menjadi UU
- Perubahan Perpu 1/2002 (Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)
- Penetapan Perpu 2/2002 (Pemberlakuan Perpu 1/2000 Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali) Menjadi UU
- Kode Etik Hakim
- Hubungan Antar Lembaga Tinggi Negara
- Jaminan Hipotek Sekunder (Sekuritisasi)
- Advokat
- Mahkamah Konstitusi
- Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Perubahan UU 15/2002)
- Pengesahan International Convention for The Suppression of Terrorist Bombings (Konvensi Internasional tentang Pengeboman oleh Teroris)
- Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme)
- Pengesahan UN Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi PBB menentang Kejahatan Lintas-Negara yang Terorganisasi)
- Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especialy Women and Children (Supplemen Konvensi TOC)
- Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Mahkamah Agung (Perubahan UU 14/1985)
- Peradilan Umum (Perubahan UU 2/1986)
- Peradilan Tata Usaha Negara (Perubahan UU 5/1986)
- Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Perubahan UU 14/1970)
- Kejaksaan (Perubahan UU 5/1991)
- KUHP
- Perlindungan Saksi Dan Korban
- Kewarganegaraan

ke atas