RANCANGAN UNDANG-UNDANG DAN PERPU
TAHUN 2004

Kembali | Home | Penyusunan RUU | Penyusunan RPP | Daftar UU

Tahun 2003
Tahun 2004
Rancangan Undang-Undang (RUU) Status
- Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Perubahan UU 14/1970)
- Mahkamah Agung (Perubahan UU 14/1985)
- Peradilan Umum (Perubahan UU 2/1986)
- Peradilan Tata Usaha negara (Perubahan UU 5/1986)
- Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Keimigrasian
- KUHP
- Hukum Acara Perdata
- Perseroan Terbatas (Perubahan UU 1/1995)
- Pengadilan Tinggi Maluku Utara
- Pengadilan Tinggi Banten
- Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
- Pengadilan Tinggi Gorontalo
- Kejaksaan (Perubahan UU 5/1991)
- Komisi Yudisial
- Narkotika (Perubahan UU 22/1997)
- Pemasyarakatan (Perubahan UU 12/1995)
- Kewarganegaraan
- Yayasan (Perubahan UU 16/2001)
- Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi
- Perlindungan Saksi Dan Korban
- Ombudsman Nasional
- Jabatan Notaris
- Ekstradisi
- Perkumpulan
- Badan usaha Di Luar Perseroan Terbatas Dan Koperasi
- Pengadilan Anak (Perubahan UU 3/1997)
- Jaminan Hipotik Sekunder (Sekuritisasi)
- Restrukturisasi
- Pengesahan Konvensi PBB menentang Korupsi
- Pengesahan Protokol PBB tentang Pemberantasan Penyelundupan Imigran Gelap Melalui Darat, Laut, Udara
- Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Pemerintah RRC tentang Bantuan Timbal-Balik Dalam Masalah Pidana
- Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BATAM -buntu

ke atas