DIREKTORAT HARMONISASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Telepon: (021) 526 4518    Faks: 

Kembali | Home | Dit Jen | Dit Har | Dit PP | Dit KSP | Dit Liti | Dit FP | SesDitJen

Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pegawai

Kegiatan:
Saran-Tanggapan
Usul Prakarsa

Profil Direktur
TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas DitJen PP di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan teknis Dirjen.

FUNGSI:
  1. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan
  2. perumusan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi izin prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan
  3. evaluasi dan analisa pelaksanaan kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan
  4. pembinaan dan pengembangan tenaga perancang peraturan perundang-undangan
  5. koordinasi, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep izin prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan yangbersifat lintas-bidang
  6. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat

ke atas
STRUKTUR ORGANISASI:
Direktorat Harmonisasi terdiri atas 1 SubBag Tata Usaha, 3 SubDirektorat (dan 4 Seksi) dengan bagan organisasi sbb:

 

ke atas
PEGAWAI:

Klik untuk melihat data rekapitulasi seluruh pegawai DitJen PP.