|
Isi Ringkas
- Menteri atau Pimpinan LPND yang ingin menyusun suatu RUU harus mengajukan
usul prakarsa kepada Presiden
- Usul prakarsa memuat uraian tentang:
a. latar belakang dan tujuan;
b. sasaran yang ingin dicapai
c. pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur.
- RUU yang disusun harus sesuai dengan bidang tugas Menteri atau Pimpinan LPND ybs.
- Konsepsi RUU yang akan disusun dikonsultasikan dengan MenKehHAM yang kemudian
mengkoordinasikan konsultasi tersebut dengan pejabat yang secara tehnis menguasai
masalah yang akan diatur dan ahli hukum dari Departemen atau LPND pemrakarsa,
Sekretariat Negara, dan Departemen atau LPND terkait, tenaga ahli dari praktisi
maupun akademisi
- Bila sudah ada persetujuan prakarsa, maka Departemen pemrakarsa membentuk
Tim Antardep paling lambat 30 hari setelah persetujuan prakarsa diberikan.
- Kepala Biro Hukum dari Departemen atau LPND pemrakarsa menjadi Sekretaris
Tim Antardep
- RUU hasil TIm Antardep disampaikan kepada MenKehHAM dan Menteri/Pimpinan LPND
terkait untuk mendapatkan pertimbangan
Pertimbangan dapat juga dimintakan kepada perguruan tinggi dan organisasi profesi
yang sesuai dengan materi yang diatur
- RUU yang telah mendapatkan kesepakatan diajukan kepada Presiden
- Jika RUU tersebut menurut Presiden nasih mengandung beberapa permasalahan
yang berkaitan menyangkut ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum,
atau pertahanan-keamanan, maka Sekretaris Negara mengundang MenKehHAM,
Menteri/Pimpinan LPND pemrakarsa/terkait. Bila perlu, dapat juga diundang
wakil dari perguruan tinggi atau organisasi profesi/kemasyarakatan.
- Dalam hal semua permasalahan sudah dapat diselesaikan, Presiden menyampaikan
RUU tersebut kepada Pimpinan DPR RI dengan disertai penunjukan Menteri yang
ditugasi mewakili Pemerintah
- Menteri yang ditugasi wajib menyampaikan laporan perkembangan pembahasan
secara berkala kepada Presiden
- RUU yang sudah disetujui DPR disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan
Sekretaris Negara mengundangkan dalam Lembaran Negara
- Menteri/Pimpinan LPND menyebarluaskan (a.l. dengan mengadakan
sosialisasi) UU yang baru
disahkan itu kepada masyarakat, bersama-sama dengan MenKehHAM.
|