|
Landasan Konstitusional
- Kekuasaan membentuk UU berada di DPR (Pasal 20 Ayat (1))
- Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 Ayat (1))
- RUU dibahas oleh DPR dan Presiden secara bersama (Pasal 20 Ayat (2))
- Presiden mengesahkan RUU menjadi UU (Pasal 20 Ayat (4))
- Meskipun tidak disahkan oleh Presiden, suatu RUU tetap syah menjadi UU (Pasal 20 Ayat (5))
Mekanisme
- Penyusunan RUU di lingkungan pemerintah diatur dalam
Keppres 188/1998 (tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU)
Catatan:
Keppres No. 188/1998 (yang mengganti InPres 15/1970
tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU dan RPP) ditetapkan tanggal 29 Oktober 1998,
lahir jauh sebelum terjadi amandemen UUD 1945, sehingga ada beberapa hal
yang harus disesuaikan dengan perkembangan baru, khususnya yang berkaitan dengan
perubahan Pasal 5 dan Pasal 20 (kewenangan membentuk UU yang selama ini
ada pada Presiden dialihkan ke DPR),
hak-uji Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang ke UUD 1945,
serta pembentukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai (salah satu) pembentuk undang-undang.
Perubahan di atas mempengaruhi pula prosedur atau
tata cara penyusunan RUU yang dimuat dalam Keppres No. 188/1998,
karena Presiden tidak lagi sebagai "legislator utama" tetapi sudah
menjadi "legislator-serta" (medewetgever).
- Pembahasan RUU di lingkungan DPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPR RI (Keputusan DPR-RI No. 03A/DPR-RI/I/2001-2002)
Pembahasan RUU di DPR terdiri atas 2 (dua) tingkat pembicaraan:
I. Pembicaraan Tingkat I, meliputi:
- pemandangan umum fraksi terhadap RUU yang berasal dari pemerintah atau
tanggapan pemerintah terhadap RUU yang berasal dari DPR
- jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi, atau jawaban pimpinan komisi,
pimpinan badan legislasi, pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan Panitia Khusus
atas tanggapan pemerintah; dan
- pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
II. Pembicaraan Tingkat II, meliputi:
- pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang didahului oleh:
1. laporan hasil pembicaraaan tingkat I;
2. pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya, apabila dipandang
perlu, dapat pula disertai dengan catatan tentang sikap fraksi; dan
- penyampaian sambutan pemerintah
- Selain dari tata cara di atas, ada juga aturan yang berlaku secara umum bagi
pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam UU ... (Tata Cara Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan).
|