SOSIALISASI RUU dan UU

Kembali | Home | Sosialisasi RUU | Sosialisasi UU

 
  • Dalam upaya memberi informasi kepada masyarakat mengenai suatu RUU yang akan diajukan ke DPR dilakukan kegiatan sosialisasi RUU tersebut kepada masyarakat. Kegiatan ini dapat dianggap sebagai acara debat publik mengenai suatu (rancangan) peraturan tertentu.
    Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan juga untuk sekaligus mencari masukan dari masyarakat mengenai hal-hal di dalam rancangan tersebut yang perlu disempurnakan (diubah, dibuang, atau dimasukkan), agar isi dari rancangan tersebut dapat memenuhi aspirasi masyarakat.
  • Kegiatan sosialisasi dilakukan tidak untuk semua RUU (atau UU) mengingat faktor keterbatasan dana anggaran dan karena itu hanya dilakukan bagi RUU (atau UU) tertentu yang dianggap penting untuk memperoleh masukan dari berbagai kelompok masyarakat, meliputi, antara lain:
    • kelompok masyarakat pengguna peraturan itu
    • kelompok masyarakat yang akan terlibat dalam pelaksanaan peraturan itu
    • kelompok masyarakat yang mungkin akan terkena dampak langsung atau taklangsung dari pelaksanaan peraturan itu
    • instansi pemerintah yang akan terlibat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum bagi peraturan itu
  • Pembicara utama dalam acara sosialisasi RUU biasanya dipilih dari Ketua (atau anggota) tim panitia penyusun konsep RUU tersebut, dengan maksud untuk memudahkan perubahan konsep RUU tersebut apabila memang ada hal-hal yang perlu disempurnakan berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dari acara sosialisasi RUU ybs.
    Pembicara lain diundang dari orang-orang di luar tim (ahli, akademisi, praktisi, instansi pemerintah, LSM, atau lainnya) yang dianggap dapat memberi pandangan lain terhadap rancangan tersebut.
  • Peserta yang diundang untuk menghadiri acara sosialisasi pada umumnya berjumlah sekitar 50 - 80 orang (tergantung alokasi anggaran yang ada) dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat yang masukannya dianggap perlu diketahui atau diperhatikan
  • Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh DitJen PP, baik secara sendiri maupun dengan bekerja sama dengan pihak lain.