|
- Dalam upaya memberi informasi kepada masyarakat mengenai suatu RUU
yang akan diajukan ke DPR dilakukan kegiatan sosialisasi RUU tersebut
kepada masyarakat. Kegiatan ini dapat dianggap sebagai acara debat publik
mengenai suatu (rancangan) peraturan tertentu.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan juga untuk sekaligus
mencari masukan dari masyarakat mengenai hal-hal di dalam rancangan
tersebut yang perlu disempurnakan (diubah, dibuang, atau dimasukkan),
agar isi dari rancangan tersebut dapat memenuhi aspirasi masyarakat.
- Kegiatan sosialisasi dilakukan tidak untuk semua RUU (atau UU) mengingat
faktor keterbatasan dana anggaran dan
karena itu hanya dilakukan bagi RUU (atau UU) tertentu yang
dianggap penting untuk memperoleh masukan dari berbagai kelompok masyarakat,
meliputi, antara lain:
- kelompok masyarakat pengguna peraturan itu
- kelompok masyarakat yang akan terlibat dalam pelaksanaan peraturan itu
- kelompok masyarakat yang mungkin akan terkena dampak langsung atau taklangsung
dari pelaksanaan peraturan itu
- instansi pemerintah yang akan terlibat dalam pelaksanaan dan
penegakan hukum bagi peraturan itu
- Pembicara utama dalam acara sosialisasi RUU biasanya dipilih dari Ketua (atau anggota) tim
panitia penyusun konsep RUU tersebut, dengan maksud untuk memudahkan
perubahan konsep RUU tersebut apabila memang ada hal-hal yang perlu
disempurnakan berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dari
acara sosialisasi RUU ybs.
Pembicara lain diundang dari orang-orang di luar tim (ahli, akademisi, praktisi,
instansi pemerintah, LSM, atau lainnya) yang dianggap dapat memberi
pandangan lain terhadap rancangan tersebut.
- Peserta yang diundang untuk menghadiri acara sosialisasi pada umumnya
berjumlah sekitar 50 - 80 orang (tergantung alokasi anggaran yang ada)
dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat yang masukannya dianggap
perlu diketahui atau diperhatikan
- Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh DitJen PP, baik secara sendiri
maupun dengan bekerja sama dengan pihak lain.
|