|
-
Dalam rangka mengembangkan hukum pada umumnya dan penyusunan peraturan
perundang-undangan pada khususnya, DitJen PP mengadakan kegiatan kerja sama dengan berbagai
pihak, meliputi instansi pemerintah di tingkat pusat pusat,
pemerintah daerah/kota, LSM (dalam negeri dan luar negeri), praktisi, akademisi, dan lainnya.
- Kerja sama yang dilakukan meliputi berbagai hal:
- penyelenggaraan kegiatan sosialisasi RUU dan UU
- pengembangan tenaga perancang peraturan
- peningkatan kemampuan sumber-daya manusia
- penyusunan peraturan daerah (Perda)
- Kerja sama juga dilakukan DitJen PP dengan pihak lain berupa:
- pengajar/instruktur dalam pelatihan perancang peraturan yang diadakan oleh pihak lain
- pembicara dalam acara kegiatan seperti seminar, lokakarya, atau semacamnya
- Ada beberapa lembaga asing yang selama ini telah melakukan kerja sama secara rutin, a.l. Elips,
ALRI (Australia). Kerja sama yang dilakukan secara insidental dilakukan dengan Jepang, Belanda, dll.
- Dalam kedudukannya sebagai unit kerja di DepKehHAM yang menangani masalah hukum, DitJen PP juga sesekali ditunjuk menjadi
focal point atau mitra dalam hubungannya dengan lembaga asing pemberi bantuan, misalnya Bank ADB.
|