Jabatan Fungsional
Juklak-Juknis
Data Perancang
Organisasi Perancang
Pelatihan Perancang
Pendaftaran
|
- Telah diselesaikan satu Juklak sebagai penjabaran dari Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional
Perancang dan Angka Kreditnya, yaitu:
Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan HAM dan Kepala BKN
Nomor M.390-KP.04.12-Th.2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan dan Angka Kreditnya
- Pada saat ini masih disusun Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional
Perancang dan Angka Kreditnya, yang terdiri atas:
- Rancangan Keputusan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Rancangan Keputusan Presiden tentang Batas Usia Pensiun
Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Rancangan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tentang Tata Kerja dan
Tata Cara Penilaian Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal
dan Tim Penilai Instansi
- Rancangan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tentang
Petunjuk Pelaksanaan Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Rancangan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tentang Pendidikan dan
Latihan Fungsional di Bidang Perancang Peraturan Perundang-undangan
|