BERITA MUTAKHIR
JABATAN FUNGSIONAL

Kembali | Home

Jabatan Fungsional
Juklak-Juknis
Data Perancang
Organisasi Perancang
Pelatihan Perancang
Pendaftaran
  • Telah diselesaikan satu Juklak sebagai penjabaran dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang dan Angka Kreditnya, yaitu:
    Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan HAM dan Kepala BKN Nomor M.390-KP.04.12-Th.2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya

  • Pada saat ini masih disusun Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang dan Angka Kreditnya, yang terdiri atas:
    1. Rancangan Keputusan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
    2. Rancangan Keputusan Presiden tentang Batas Usia Pensiun Perancang Peraturan Perundang-undangan
    3. Rancangan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal dan Tim Penilai Instansi
    4. Rancangan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan
    5. Rancangan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tentang Pendidikan dan Latihan Fungsional di Bidang Perancang Peraturan Perundang-undangan