Visi
- mewujudkan penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik dan benar sesuai kaidah yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta didasarkan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan masyarakat.
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, DitJen PP mempunyai misi sebagai berikut:
- menyusun rancangan peraturan perundang-undangan,
khususnya yang menjadi tanggung jawab DepKehHAM dengan memperhatikan
- masalah yang bersifat mendukung pemulihan di bidang ekonomi,
- penuntasan KKN dan pelanggaran HAM;
- membantu Sosialisasi (debat publik) terhadap substansi
rancangan undang-undang (RUU), baik sebelum atau ketika sedang dibahas di DPR RI
- melakukan pembinaan, pengadaan dan usaha untuk meningkatkan
pengetahuan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan
|