SELAYANG PANDANG DITJEN PP

Kembali | Home

 
  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mulai berdiri secara resmi sejak tahun 2000. Unit ini merupakan unit baru dalam jajaran (saat itu) Departemen Hukum Dan Perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan Keppres 136 Tahun 1999 yang kemudian ditindaklanjuti dalam surat Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-undangan No. M.03.PR.07.10 Tahun 2000 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum Dan Perundang-undangan. Direktorat Jenderal ini terdiri atas 3 Direktorat dan 1 Sekretariat. Jumlah unit kerja ini tidak berubah ketika terjadi perubahan nama departemen menjadi Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Keppres 165 Tahun 2000 dan kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia No M.01-PR.07.10 Tahun 2001 tanggal 6 Februari 2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia yang kemudian dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.04-PR.07.10 Tahun 2004 tanggal 8 Juni 2004 tentang hal yang sama. Pada tahun 2004 DitJen PP mendapat tambahan 2 direktorat baru, sehingga jumlah direktorat pada DitJen PP menjadi 5 direktorat.
  • Selama kurun waktu sejak pembentukannya telah cukup banyak yang dilakukan oleh Ditjen PP bagi pengembangan hukum di Indonesia, khususnya di dalam bidang tugas pokoknya yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan (lihat daftar peraturan). Hasil yang cukup membanggakan bagi unit yang masih berusia relatif amat muda ini tentu saja tidak terlepas dari kinerja para pimpinan dan stafnya.
  • Keberhasilan yang dapat dicapai pada tingkat yang sekarang ini disebabkan juga oleh faktor bahwa Ditjen PP pada dasarnya bukanlah suatu unit organisasi yang benar-benar baru di DepKehHAM.
    Ditjen PP dapat dikatakan merupakan penjelmaan dan penyempurnaan dari suatu unit kerja khusus yang telah ada sebelumnya di DepKehHAM. Agaknya akan terlalu panjang untuk menelusuri sejarah perkembangan unit ini, mulai dari unit yang bernama "Direktorat Perundang-undangan" yang berada di Ditjen Kumdang, yang kemudian dipindahkan ke BPHN dengan nama "Pusat Perancangan" pada sekitar tahun 1985, dan yang akhirnya ditarik-kembali ke bawah ke Ditjen Kumdang pada tahun 1990 dengan nama "Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan [Direktorat PP]".
  • Sejarah perkembangan Ditjen PP boleh dikata diawali dari perubahan-perubahan yang terjadi pada unit kerja yang paling akhir, yaitu Direktorat PP. Berbagai pemikiran mengenai perlunya pengembangan unit perundang-undangan ke tingkat eselon I mulai terjadi dan dilakukan di unit Direktorat PP. Pemikiran mengenai hal tersebut sebagian disebabkan oleh situasi dan kondisi pada masa terjadinya reformasi ketatanegaraan di berbagai bidang, termasuk bidang hukum. Beban kerja untuk melaksanakan reformasi di bidang hukum sangat berat sehingga di DepKehHAM dirasa perlu untuk membentuk suatu unit kerja setingkat eselon I yang dilengkapi dengan berbagai unit kerja eselon II penunjangnya agar dapat secara lebih baik menangani berbagai masalah di bidang perundang-undangan.
    Jika diperbandingkan dengan berbagai unit yang ada sebelumnya, Direktorat PP mempunyai suatu ciri khusus, yaitu adanya sumber-daya manusia perancang perundang-undangan. Para perancang ini memperoleh keterampilan dasarnya di Belanda. Mereka inilah yang kemudian menjadi perancang senior yang menjadi tulang-punggung kegiatan penyusunan rancangan peraturan dan pembahasannya di DPR saat ini, dengan dibantu oleh para perancang yunior yang pengadaan dan pengembangannya ikut dibantu oleh para perancang senior tersebut.
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari, antara lain:
    • Pemberian Saran-Tanggapan Terhadap Rancangan yang berasal dari Instansi Lain
    • Rekomendasi Persetujuan Usul Prakarsa Penyusunan RUU
    • Penyusunan Rancangan Peraturan (UU, PP dan lainnya)
    • Sosialisasi Rancangan Undang-Undang
    • Publikasi Peraturan Perundang-undangan
    • Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perancang