SAMBUTAN PEMERINTAH Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Hadirin dan sidang yang kami muliakan, Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT. Pada hari yang berbahagia ini Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru saja disetujui Dewan, merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat yang disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Pemerintah dengan Surat Nomor RU.02/4455/DPR-RI/2001 tanggal 12 September 2001, sehubungan dengan hal tersebut Presiden menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR-RI dengan Nomor B-05/Pres/11/2001 tanggal 21 November 2001 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menunjuk Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlangsung cukup lama sepenuhnya dapat dipahami. Hal ini disebabkan karena banyaknya tugas-tugas konstitusional yang harus diselesaikan oleh Dewan, termasuk penyelesaian berbagai rancangan undang-undang yang semuanya menuntut perhatian secara penuh, agar produk legislatif yang dihasilkan merupakan produk yang terbaik. Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Perkenankanlah kami dalam kesempatan ini mengemukakan beberapa substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dalam proses pembahasannya mendapat perhatian mendalam sebagai berikut: I. Peraturan Presiden Bahwa Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah. Dalam pengertian tersebut terdapat batasan dalam membuat Peraturan Presiden. Hal ini dimaksudkan agar presiden dalam membuat suatu kebijakan yang berupa Peraturan Presiden sesuai dengan hukum, dengan kata lain ada payung yang menjadi dasar dikeluarkannya suatu Peraturan Presiden. Hal ini berbeda dengan Keputusan Presiden yang selama ini dikeluarkan, dimana Keputusan Presiden tersebut ditetapkan berdasarkan undang-undang dan berdasarkan kebijakan atau prakarsa Presiden tanpa ada delegasi dari undang-undang. II. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Dalam RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur secara tegas hal-hal yang menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan dan materi peraturan daerah.
Dalam RUU ini, ditegaskan bahwa RUU baik yang berasal dari DPR, Presiden maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional, dan Program Legislasi Daerah. Namun dalam keadaan tertentu baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun Presiden dapat mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional. IV. Pembahasan dan Pengesahan Pembahasan RUU di DPR-RI dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau Menteri yang ditugasi. Pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan RUU hanya dilakukan pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan yang khusus menangani bidang legislasi. Sedangkan ketentuan mengenai tata cara pembahasan RUU di DPR diatur lebih lanjut dengan Peraturan tata Tertib DPR. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. V. Pengundangan dan Penyebarluasan RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Adapun peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi:
Dalam RUU yang baru saja disetujui Dewan, diatur pula mengenai partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU, dimana masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Dalam kegiatan memperoleh masukan dapat pula diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya, berkaitan dengan substansi rancangan undang-undang. Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk memberikan sambutan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ucapan terima kasih kami sampaikan pula kepada Sekretaris Jenderal DPR-RI yang telah membantu menyiapkan segala sesuatunya untuk memperlancar pembahasan RUU tersebut, dan kepada mass media, baik cetak maupun media elektronik yang telah meliput dan menyebarluaskan pembahasan RUU ini. Semoga amal ibadah kita sekalian mendapat ridlo dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin. Wassalammu’alaikum Wr. Wb. ATAS NAMA PEMERINTAH |